Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Korupsi Ma’had, MA Tetap Hukum Eks Staf Pusbangnis UINSU Setahun Penjara

journalist-avatar-top
By
Tuesday, December 3, 2024 18:53
0
korupsi_mahad_ma_tetap_hukum_eks_staf_pusbangnis_uinsu_setahun_penjara

Korupsi Mahad Ma Tetap Hukum Eks Staf Pusbangnis Uinsu Setahun Penjara

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum terdakwa Evy Novianti Siregar (34) dengan pidana penjara selama 1 tahun terkait kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun 2020.

Selain tetap memvonis setahun penjara, MA dalam putusan kasasinya juga menguatkan hukuman denda Rp50 juta terhadap Evy. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Eks staf Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga:Vonis 4,5 Tahun Diperkuat, Eks Kepala Pusbangnis UINSU Belum Bersikap

Dakwaan subsider JPU yang dimaksud ialah Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan itu sebagaimana diutarakan penasihat hukum (PH) terdakwa, Ragil Muhammad Siregar.

“Sudah (keluar putusan kasasi MA). (Putusannya) masih tetap ikut putusan dari tingkat 1 (Pengadilan Tipikor pada PN Medan) dan banding,” ungkapnya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (3/12/24).

Baca juga:Putusan Diperkuat, Mantan Kepala Pusbangnis UINSU Tetap Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Ragil mengatakan, dalam putusan kasasi tersebut, hakim tidak ada memerintahkan jaksa supaya Evy dikeluarkan atau dibebaskan dari tahanan. Meski demikian, ia menyebutkan bahwa kliennya itu sudah keluar dari penjara.

“Perintahnya (terkait dikeluarkan dari tahanan) tidak ada, tapi (Evy) sudah selesai menjalankan hukuman. Sudah (keluar), karena sudah selesai dia 1 tahunnya,” terangnya. (deddy/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung