Divonis Bebas, Terdakwa Advokat Pemalsuan Surat Merasa Bersyukur
Divonis Bebas Terdakwa Advokat Pemalsuan Surat Merasa Bersyukur
Medan, MISTAR.ID
Louis Jauhari Sitinjak (32), terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan surat atau proposal perdamaian antara PT Johan Sentosa dengan PT Tazar Guna Mandiri mengaku sangat bersyukur atas vonis bebas yang diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding.
Hal tersebut diungkapkan pria yang berprofesi sebagai seorang advokat dan tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat (Jakpus) itu melalui penasehat hukumnya (PH), Andreas Nahot Silitonga.
“Kami sangat bersyukur atas putusan bebas untuk klien kami,” ucap pria yang akrab disapa Nahot itu saat dihubungi Mistar lewat sambungan seluler, Selasa (3/12/24).
Baca juga : Terungkap! Louis Dijadikan Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Sebelum Saksi Fakta Diperiksa
Nahot mengatakan perjuangan pihaknya belum selesai. Sebab, bisa saja jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas tersebut.
“Putusan ini adalah putusan landmark dalam penegakan hukum terkait advokat sebagai pesakitan. Namun perjuangan belum selesai, karena masih ada upaya hukum kasasi yang mungkin ditempuh JPU,” sebutnya.
Dikatakan Nahot, apabila nantinya JPU mengajukan kasasi, maka pihaknya pun akan melayangkan kontra memori kasasi ke MA sebagai perlawanan memori kasasi jaksa.