Thursday, March 6, 2025
home_banner_first
HUKUM

Supervisor Koin Bar Siantar Hilda Pangaribuan Divonis 20 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
By
Kamis, 6 Maret 2025 16.46
supervisor_koin_bar_siantar_hilda_pangaribuan_divonis_20_tahun_penjara_

Supervisor Koin Bar Siantar, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, saat menjalani sidang pembacaan putusan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Hilda Dame Ulina Pangaribuan, Supervisor Diskotek Koin Bar Siantar divonis 20 tahun penjara karena terlibat dalam kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kamis (6/3/2025).

Majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati meyakini warga Jalan SM. Raja No. 319, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam kasus ini, Hilda berperan sebagai pemesan atau pembeli pil ekstasi dari terdakwa Hendrik Kosumo (berkas terpisah) yang merupakan pemilik pabrik ekstasi rumahan tersebut.

Adapun dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Nani di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

Selain itu, hakim juga menghukum wanita berusia 36 tahun itu membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider 6 bulan penjara.

Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan Hilda bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan perbuatan Hilda meresahkan masyarakat.

"Keadaan yang meringankan nihil," kata Efrata Happy Tarigan selaku salah satu hakim anggota.

Mendengar putusan tersebut, JPU pada Kejaksaan Negeri Medan menyatakan banding. Sedangkan, Hilda menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.

Diketahui, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Muhammad Rizqi Darmawan yang sebelumnya menuntut Hilda penjara seumur hidup. (deddy/hm17)

RELATED ARTICLES