Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Divonis Mati, Jaksa Banding


Pemilik pabrik ekstasi rumahan di Medan, Hendrik Kosumo, saat menjalani sidang putusan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Hendrik Kosumo, pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, divonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/3/2025).
Pria berusia 41 tahun itu diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena memproduksi pil ekstasi tanpa izin dan melawan hukum sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun dakwaan alternatif kedua JPU yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrik Kosumo oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim, Nani Sukmawati, di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.
Hakim menilai, hal-hal yang memberatkan, perbuatan Hendrik tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal-hal yang meringankan nihil atau tidak ada.
Atas putusan tersebut, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan banding, sementara Hendrik menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.
Diketahui, putusan hakim conform atau sama dengan tuntutan JPU Muhammad Rizqi Darmawan yang sebelumnya juga menuntut Hendrik dengan hukuman mati. (deddy/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Minuman Kadaluarsa Ditemukan Beredar di Minimarket Tebing Tinggi