Sidang Tuntutan Kasus Pelanggaran UU ITE Ditunda, ini Alasannya
Sidang Tuntutan Kasus Pelanggaran Uu Ite Ditunda Ini Alasannya
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Boasa Simanjuntak (56) kasus pelanggaran undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ditunda.
Sidang yang semestinya digelar hari ini, Selasa (13/2/24) harus ditunda lantaran surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
“Pada hari ini JPU belum bisa membacakan tuntutan, minta waktu Majelis, Kamis tanggal 15 Februari 2024,” ujar JPU AP Frianto Naibaho di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca juga : Sidang Tuntutan Kurir Sabu 10,4 Kg dan 50 Butir Pil Ekstasi Ditunda
Mendengar itu, Majelis Hakim yang diketuai Fahren pun mengabulkan permohonan JPU tersebut.
“Karena JPU belum siap, (sidang) kita tunda tanggal 15 (Februari 2024),” ucap Hakim Fahren seraya menutup persidangan.
Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa pada Jumat (28/7/2023) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, terdakwa dengan sengaja menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran di masyarakat.
PREVIOUS ARTICLE
Newsroom: Pengemudi Sepeda Motor Tewas Ditabrak Bus Metro Deli