Hakim Cuti, Sidang Putusan Dua Terdakwa Perdagangan Orang Utan Ditunda
Hakim Cuti Sidang Putusan Dua Terdakwa Perdagangan Orang Utan Ditunda
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa perdagangan orang utan, yaitu Reza Heryadi alias Ica (34) dan Ramadhani alias Dani alias Bolang (37), Selasa (13/2/24) ditunda.
Penundaan tersebut dikarenakan Majelis Hakim cuti. Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febrina Sebayang, saat ditemui Mistar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Ditunda ke Selasa depan (20/2/24), karena Hakim cuti,” katanya.
Baca juga : Dua Terdakwa Perdagangan Orang Utan Dituntut Hukuman Berbeda
Diketahui, sebelumnya JPU telah menuntut kedua terdakwa tersebut dengan hukuman yang berbeda. Terdakwa Reza Heryadi alias Ica dituntut dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa Ramadhani dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU menilai keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang (UU) No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PREVIOUS ARTICLE
Sidang Tuntutan Kasus Pelanggaran UU ITE Ditunda, ini Alasannya