Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Residivis ini Ngaku Simpan Sabu di Kamar Kos Reddoors Jalan Seram Siantar

journalist-avatar-top
By
Saturday, November 23, 2024 16:56
0
residivis_ini_ngaku_simpan_sabu_di_kamar_kos_reddoors_jalan_seram_siantar

Residivis Ini Ngaku Simpan Sabu Di Kamar Kos Reddoors Jalan Seram Siantar

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang pria, berinisial MIT (37), mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar Kos Reddoors Jalan Seram bawah Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Tersangka MIT mengaku setelah ditangkap polisi, pada Rabu (20/11/24). Seperti disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH Pasaribu, pada Sabtu (23/11/24).

Penangkapan MIT yang diduga pengedar berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan di Jalan Rajamin Purba Kecamatan Siantar Sitalasari.

Baca juga: Polres Toba Tangkap Residivis Bandar Narkoba saat Transaksi di Gubuk

Setelah dilakukan penyelidikan dan kemudian penangkapan, dari MIT ditemukan barang bukti berupa 7 paket sabu di kantong belakang kiri celananya, 1 unit Handphone merk Oppo warna biru yang di pegang MIT.

“Tidak itu saja, tersangka MIT mengakui masih menyimpan sabu di dalam kamar Kos Reddoors jalan Seram bawah. Lalu personel langsung bergerak ke kos Reddoors dan di temukan barang bukti 6 paket sabu sabu diatas meja di dalam kamar kos tersebut,” ungkap Pasaribu.

Kepada personel yang menangkapnya, tersangka MIT mengakui sebagai pemilik barang bukti total keseluruhan 13 paket sabu berat bruto 11,13 gram tersebut, sehingga tersangka MIT beserta barang bukti tersebut digelandang ke markas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“MIT merupakan residivis narkotika pada tahun 2017 di PN Pematangsiantar dan hingga saat ini sudah ditahan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Pasaribu tanpa mengungkap darimana tersangka MIT memperoleh barang haram tersebut. (abdi/hm27)

journalist-avatar-bottomFerry Napitupulu