Residivis ini Ngaku Simpan Sabu di Kamar Kos Reddoors Jalan Seram Siantar
Residivis Ini Ngaku Simpan Sabu Di Kamar Kos Reddoors Jalan Seram Siantar
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Seorang pria, berinisial MIT (37), mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar Kos Reddoors Jalan Seram bawah Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Tersangka MIT mengaku setelah ditangkap polisi, pada Rabu (20/11/24). Seperti disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH Pasaribu, pada Sabtu (23/11/24).
Penangkapan MIT yang diduga pengedar berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan di Jalan Rajamin Purba Kecamatan Siantar Sitalasari.
Baca juga: Polres Toba Tangkap Residivis Bandar Narkoba saat Transaksi di Gubuk
Setelah dilakukan penyelidikan dan kemudian penangkapan, dari MIT ditemukan barang bukti berupa 7 paket sabu di kantong belakang kiri celananya, 1 unit Handphone merk Oppo warna biru yang di pegang MIT.
“Tidak itu saja, tersangka MIT mengakui masih menyimpan sabu di dalam kamar Kos Reddoors jalan Seram bawah. Lalu personel langsung bergerak ke kos Reddoors dan di temukan barang bukti 6 paket sabu sabu diatas meja di dalam kamar kos tersebut,” ungkap Pasaribu.
Kepada personel yang menangkapnya, tersangka MIT mengakui sebagai pemilik barang bukti total keseluruhan 13 paket sabu berat bruto 11,13 gram tersebut, sehingga tersangka MIT beserta barang bukti tersebut digelandang ke markas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“MIT merupakan residivis narkotika pada tahun 2017 di PN Pematangsiantar dan hingga saat ini sudah ditahan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Pasaribu tanpa mengungkap darimana tersangka MIT memperoleh barang haram tersebut. (abdi/hm27)
NEXT ARTICLE
Warga Siantar Utara Ditemukan Meninggal