Thursday, March 6, 2025
home_banner_first
HUKUM

Rekanan Jadi Terdakwa Penggelapan Pajak, PT DPM Bungkam

journalist-avatar-top
By
Rabu, 5 Maret 2025 21.08
rekanan_jadi_terdakwa_penggelapan_pajak_pt_dpm_bungkam

Mees PT DPM disegel Pemkab Dairi karena tidak memiliki IMB kala itu. (f:dok/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Direktur dan Wakil Direktur CV.T, yang merupakan rekanan PT Dairi Prima Mineral (DPM), kini mendekam di Rutan Kelas II Kabanjahe akibat dugaan penggelapan pajak.

Sementara itu, PT DPM memilih bungkam ketika dikonfirmasi terkait nilai kontrak kerja dengan CV.T.

Mistar berulang kali mencoba menghubungi General Manager PT DPM, Hendra Kurniawan, serta Government Relation PT DPM, Paulina Tobing, namun tidak mendapat jawaban.

Dugaan kasus ini mencuat seiring dengan pembangunan mess PT DPM di Dusun Huta Ginjang, Desa Polling Anak-Anak, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, yang dikerjakan CV.T sejak 2020 hingga 2021.

Berdasarkan informasi dari penyidik Ditjen Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara, FS dan BSGPP masing-masing Direktur dan Wakil Direktur CV.T ditahan sejak 22 Januari 2025. Keduanya diduga tidak menyampaikan SPT masa PPN CV.T untuk Oktober dan Desember 2021, serta memberikan laporan tidak benar terkait masa Juni 2021.

Akibatnya, negara dirugikan sekurang-kurangnya Rp1.049.167.715. Para terdakwa dijerat dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penyidik memastikan telah memiliki cukup bukti atas dugaan tindak pidana ini. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa para terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi kejahatan serupa.

Sebelumnya, pembangunan mess PT DPM di lokasi yang sama juga sempat disegel Pemkab Dairi karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hingga berita ini diterbitkan, PT DPM masih belum memberikan klarifikasi terkait nilai kontrak kerja dengan CV.T. (manru/hm25)

RELATED ARTICLES