Thursday, March 6, 2025
home_banner_first
HUKUM

Kronologi Penipuan Miliaran Bermodus Proyek di Lingkungan Disdik Sumut

journalist-avatar-top
By
Rabu, 5 Maret 2025 20.58
kronologi_penipuan_miliaran_bermodus_proyek_di_lingkungan_disdik_sumut_

Tersangka Tengku Muhammad Husyairi (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Sumut menangkap Kepala Seksi (Kasi) SMA Cabang Dinas Pendidikan (Disdik ) Wilayah VII Sumatera Utara, Tengku Muhammad Husyairi, dalam dugaan kasus penipuan proyek fiktif Rp1,2 miliar.

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan, Wilayah VII Sumut.

Whisnu menyebut, kasus ini bermula Januari 2023 lalu, ketika korban Harmudia Syahputra diperkenalkan kepada Tengku Muhammad Husyairi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut.

Lima bulan kemudian, tepatnya Juni 2023, Husyairi menawarkan peluang investasi kepada Harmudia dalam bentuk proyek pengadaan kebutuhan sekolah tingkat SMA/SMK Negeri di tiga kabupaten, yakni Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara (Labura), dan Labuhanbatu Selatan (Labusel), dengan iming-iming keuntungan sebesar 30%.

“Jadi, antaran bulan Juni hingga Juli 2023, Harmudia menyetorkan uang sebesar Rp 1.223.000.000 ke Husyairi, baik melalui transfer bank maupun secara tunai, uang itu disebut sebagai jaminan agar proyek bisa berjalan sesuai rencana,” ujar Whisnu Rabu (5/3/2025).

Kenyataannya, hingga September 2023, proyek yang dijanjikan pelaku tidak pernah ada. Saat dimintai pertanggungjawaban, pelaku Husyairi tidak memiliki itikad baik serta tidak mengembalikan uang yang telah diterima.

Kemudian, Desember 2023 korban memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Husyairi dilaporkan dengan nomor laporan LP / B / 1471 / XII / 2023 / SPKT / Polda Sumut pada 6 Desember 2023.

“Jadi berdasarkan laporan korban tersebut kita melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi-saksi terkait. Dan barang bukti berupa kwitansi asli dan bukti setoran bank senilai Rp1,2 miliar turut disita untuk memperkuat penyelidikan,” timpal Whisnu.

Mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri itu menyebutkan, Husyairi sempat dua kali dipanggil penyidik, namun tidak pernah menghadiri pemeriksaan. Terakhir, polisi mengambil langkah tegas dengan menangkap pelaku dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Usai ditangkap polisi, Husyairi mengakui telah menerima uang tersebut dan ia gunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mengurus jabatan yang diincarnya.

Berita sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) SMA Cabang Dinas Pendidikan (Disdik ) Wilayah VII Sumatera Utara, Tengku Muhammad Husyairi ditangkap Polisi.

Dia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap seorang pengusaha dengan modus iming- iming investasi proyek kebutuhan sekolah dengan nominal kerugian mencapai Rp1,2 miliar. (matius/hm17)

RELATED ARTICLES