Monday, March 17, 2025
home_banner_first
HUKUM

PT Medan Perberat Vonis Tenaga Honorer di Kasus ADD Padangsidimpuan

journalist-avatar-top
Senin, 17 Maret 2025 13.58
pt_medan_perberat_vonis_tenaga_honorer_di_kasus_add_padangsidimpuan

Terdakwa Akhiruddin Nasution saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat vonis tenaga honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan, Akhiruddin Nasution, dalam kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023.

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Tumpal Sagala meyakini pria berusia 34 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp5,7 miliar sebagaimana dakwaan alternatif kedua primer.

Dakwaan alternatif kedua primer tersebut, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap Tumpal dalam putusan banding No. 9/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dilihat Mistar, Senin (17/3/2025).

Selain itu, PT Medan juga menghukum Akhiruddin untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Akhiruddin juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp5 miliar.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ujar Tumpal.

Lanjut hakim, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk membayar UP, maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

"Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutur Tumpal.

Diketahui, vonis banding tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menghukum Akhiruddin lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan juga tak membebani Akhiruddin untuk membayar UP. Sebab, hakim menilai Akhiruddin tidak ada menikmati uang kerugian keuangan negara. (deddy/hm20)

REPORTER:

RELATED ARTICLES