Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Tenaga Honorer yang Korupsi ADD Padangsidimpuan Rp5,7M Divonis 5 Tahun

journalist-avatar-top
By
Monday, December 16, 2024 20:18
0
tenaga_honorer_yang_korupsi_add_padangsidimpuan_rp57m_divonis_5_tahun

Tenaga Honorer Yang Korupsi Add Padangsidimpuan Rp57m Divonis 5 Tahun

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Seorang tenaga honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan, Akhiruddin Nasution (34), divonis 5 tahun penjara.

Akhiruddin divonis karena korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun 2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5.794.500.000 (Rp5,7 miliar).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Yusafrihardi Girsang menyatakan perbuatan Akhiruddin terbukti bersalah.

Akhiruddin, kata Yusafrihardi Girsang, melakukan korupsi berupa pemotongan ADD se-Kota Padangsidimpuan sebagaimana dakwaan alternatif kedua primer.

Adapun dakwaan alternatif kedua primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Korupsi ADD, Kejari Periksa Bendahara Dinas PMD Padangsidimpuan 6 Jam

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Akhiruddin Nasution oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegas Yusafrihardi di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (16/12/24).

Selain penjara, hakim juga menghukum Akhiruddin untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Usai membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama 7 terkait mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.

Diketahui, putusan hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Akhiruddin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian, jaksa juga menuntut supaya tersangka Ismail Fahmi Siregar (DPO) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp5,7 miliar tersebut. (deddy/hm27)

journalist-avatar-bottomFerry Napitupulu