Personel Polres Binjai Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Kasusnya


Kuasa hukum Muhammad Riski, Ali Yusran Gea. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Personel Polres Binjai bernama Fajar dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (4/3/2025), karena diduga melakukan rekayasa hukum dalam penangkapan Muhammad Riski, Selasa (25/2/2025) di Kota Binjai.
“Saat penangkapan terhadap Riski, diduga pihak Polres Binjai menjebaknya,” ujar Kuasa hukum Muhammad Riski, Ali Yusran Gea, Senin (17/3/2025), di Polda Sumut.
Kata Yusran, awalnya Fajar berteman dengan Riski melalui media sosial Tiktok. Tidak lama setelah keduanya berteman, Fajar meminta Riski membeli ekstasi dengan memberikan imbalan.
“Riski membeli 10 butir pil ekstasi. Fajar meminta Riski mengantarnya ke Kota Binjai. Saat keduanya bertemu, Fajar langsung menangkap Riski alih-alih mengaku sebagai anggota polisi,” kata Yusran.
Setelah ditangkap, Riski langsung dibawa ke Polres Binjai untuk dimintai keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Berarti ada unsur jebakan. Ini tidak boleh. Tidak dibenarkan oleh hukum. Jika bisa dibuktikan ada unsur jebakan, si Fajar itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukan hanya sanksi etik saja yang diberlakukan ke si Fajar, tetapi ada pidananya,” ucap Yusran.
Riski, masih kata Yusran, mengaku tidak pernah terlibat dalam kasus narkotika.
“Sebelumnya si Riski ini tidak pernah terlibat narkoba, tetapi karena dia disuruh oleh si Fajar, makanya dia membeli ekstasi,” tuturnya. (matius/hm20)