Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Mantan Kabagbinopsnal Polda Sumut Ajukan Prapid


Gedung PN Medan. (f:dok/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mantan Kabagbinopsnal Direskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut), Ramli Sembiring mengajukan praperadilan (prapid) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan 12 Kepala SMK Negeri di Nias.
Prapid dengan nomor register perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn itu menjadikan Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Bareskrim Polri Cq Direktorat Tipikor Cq Direktur Tipikor sebagai termohon I dan Kapolda Sumut Cq Direskrimsus sebagai termohon II.
Sidang prapid perdana semestinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/3/2025). Namun, persidangan harus ditunda karena salah satu termohon belum menerima surat panggilan.
"Ditunda ke Senin (24/3/2025) karena termohon II belum terima surat panggilan," ucap Hakim Tunggal, Philip M Soentpiet saat ditemui Mistar di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.
Diketahui, dalam kasus pemerasan ini, Ramli dijerat melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ramli sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025 lalu. Dari dugaan pemerasan yang dilakukan tersebut, Ramli berhasil meraup Rp4,7 miliar. Ramli ditangkap ketika penyidik melakukan operasi tangkap tangan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. (deddy/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Kapolrestabes Medan Ultimatum Pelaku Tawuran di Jalan Halat