Gelapkan Mobil Warga Aceh, Pelaku Ditangkap di Batam


Polisi menangkap pelaku penggelapan mobil di Batam (f:ist/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Warga Binjai berinisial RRS, ditangkap di Batam, Kepulaun Riau karena menggelapkan satu unit mobil, milik SH, berusia 33 tahun, warga Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Binjai, Iptu Rino Heriyanto menjelaskan, pelaku berusia 40 tahun itu ditangkap sesuai laporan korban, di mana mobilnya dibawa kabur saat berada di rumah makan.
Menurut korban, kata Rino, awalnya teman korban berinisial MZ bersama pelaku menumpang mobil Isuzu Trga. Setibanya di rumah makan, dan tiba-tiba RRS masuk kembali ke mobil.
"RRS tidak dikenal korban (RRS mengenal MZ). Tapi meminjam mobil dengan alasan jemput bibit durian," ucap Rino, Kamis (20/3/2025).
Tanpa curiga, korban meminjamkan mobil, tetapi RRS tak kunjung kembali. "Korban yang merasa dirugikan membuat laporan polisi ke Polres Binjai," ujar Rino.
Satreskrim Polres Binjai yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, keberadaan RRS diketahui di daerah Batam..
"Penangkapan tersangka dibantu Jatanras Polda Kepri. Saat ini tersangka sudah diboyong ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Rino.
Satreskrim Polres Binjai saat ini masih mencari keberadaan barang bukti mobil yang digelapkan tersangka. (endang/hm17)