Thursday, March 6, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polsek Siborong-borong Intai Pelaku Pencurian di Rumah Marga Nababan

journalist-avatar-top
By
Kamis, 6 Maret 2025 14.55
polsek_siborongborong_intai_pelaku_pencurian_di_rumah_marga_nababan

Kapolsek Siborong-borong, AKP S Purba. (f:ist/mistar)

news_banner

Taput MISTAR.ID

Pihak Polsek Siborong-borong mengintai tersangka pelaku pencurian di rumah Kamrod Gordo yang bermarga Nababan, 35 tahun, di Siambolas Desa Paniaran, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara.

Aksi pencurian yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp22 juta itu dilaporkan, Rabu (5/3/2025). Usai membuat laporan polisi (LP), Kamrod dan saksi-saksi menjalani pemeriksaan di Polsek Siborong-borong.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Siborong-borong, AKP S Purba, Kamis (6/3/2025). Ia mengatakan, akibat pencurian di rumah kediamanya, uang dan barang berharga hilang dari dalam laci.

"Hilang uang sebesar Rp 8 juta, 1 buah cincin emas 24 gram dan berupa rokok berbiaya 5 juta kemudian pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sehingga mendatangi Polsek Siborong-borong membuat LP," ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.

"Saat ini anggota kita lagi mengintai pelaku pencurian itu, dan apabila tersangka sudah ditangkap akan dikenakan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 362," tuturnya. (fernando/hm27)

RELATED ARTICLES