Polsek Siborong-borong Disebut Tolak Laporan Warga karena Bon Faktur


Mapolsek Siborong-borong. (f:fernando/mistar)
Taput, MISTAR.ID
Salah seorang warga Kecamatan Siborongborong Tapanuli Utara, Nurhaida Batubara menyebut pihak Polsek Siborong-borong menolak laporan pengaduan (LP)-nya, Rabu (5/3/2025).
"Saya selaku korban pencurian saya membuat laporan ke Polsek Siborong-borong dimana Polsek menolak LP dan pihak polsek meminta bon faktur atas pembelian besi," tutur ibu 57 tahun itu.
Ibu yang sudah 35 tahun mengusahai toko Pattimura itu mengatakan, apabila bila tidak ada bon faktur besi yang dicuri itu, maka LP-nya tidak diterima. Padahal saksi-saksi pencurian besi itu, sudah lengkap.
"Kepada pak Kapolda dan Kapolres agar memperhatikan kasus pencurian besi yang LP saya tidak diterima harus ada bon faktur pembelian besi tersebut," ujarnya berharap kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Taput.
Sementara Cermat Silaban selaku anak Nurhaida membenarkan pencurian besi dari toko Patimura di Jalan Tarutung Siborong-borong.
"Saya jelas melihat siapa orangnya yang melakukan pencurian besi oleh seseorang dan saya siap sebagai saksi apabila dibutuhkan," ujarnya
Kapolsek Siborong-borong AKP S Purba yang dikonfirmasi mengatakan, "Jumpai dulu orang yang piket di Polsek, biar dipelajari kronologis Peristiwa, apa terpenuhi unsur unsur peristiwa atau tidak."
Namun lebih lanjut, Kapolsek menyarankan agar laporan pengaduannya dibuat ke Polres.
"Lebih baik ke Polres saja buat laporan," ujarnya.
Sementara Kanit reserse Polsek Siborong-borong, Ipda Barencus Gultom kepada Mistar membenarkan ada yang mau membuat LP ke Polsek Siborong-borong terkait pencurian besi dari jalan Tarutung.
"Tapi agar bisa kita terima LP harus dilengkapi bon faktur besi tersebut dengan tujuan agar proses hukumnya lebih cepat," ujarnya. (fernando/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
BPPA Tetapkan Sembilan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028