Polrestabes Medan Gerebek Delapan Lokasi Sarang Narkoba, Ini Hasilnya


Polisi membakar barak-barak yang dijadikan tempat transaksi narkoba.(f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap 14 orang usai menggerebek delapan tempat penyalahgunaan narkoba, yakni di Kecamatan Kutalimbaru, Medan Helvetia, Pancur Batu, Medan Tembung, Medan Kota, Medan Tuntungan, Medan Sunggal dan Delitua, Kamis (6/3/2025).
"Kegiatannya serentak di beberapa titik. Ada 14 orang yang ditangkap," kata Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Jumat (7/3/2025).
Ia menegaskan, penggerebekan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas dan menekan penyebaran bahaya narkoba.
“Kita berupaya agar penyebaran dan penyalahgunaan narkoba benar-benar tidak terulang, untuk itu peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan,” ucapnya.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti paketan sabu, bong dan 6 unit sepeda motor.
Sementara Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan menambahkan, setiap penggerebekan sarang narkoba, pihaknya juga membongkar dan membakar barak yang digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Untuk barak narkoba, seluruhnya kami bongkar dan bakar agar tidak digunakan kembali,” ujarnya.(putra/hm17)