Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat yang Beraksi di Rantau Utara


Kedua pelaku curat yang ditangkap. (f: ist/mistar)
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Polres Labuhanbatu menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di sebuah rumah di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara. Kedua pelaku ditangkap Tim Opsnal Satreskrim, Senin (14/4/2025).
Keduanya adalah WS, 21 tahun, warga Kampung Sawah, dan DM 26 tahun, warga Gang Pusri, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Rantau Selatan. Mereka diamankan di kediaman masing-masing setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, menjelaskan kasus ini bermula Jumat (11/4/2025) dini hari. Saat itu istri korban terbangun dan mendapati pintu samping telah dirusak.
Sejumlah barang berharga raib, termasuk sepeda motor Honda Vario, dua tabung gas 3 kg, satu unit HP OPPO Reno 4F, STNK kendaraan, uang tunai Rp650.000, dan charger ponsel.
Korban, KS tahun, mengaku mengalami kerugian mencapai Rp15 juta. Laporan segera ditindaklanjuti oleh polisi dengan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari hasil penyelidikan dan analisa di lapangan, kami mengidentifikasi salah satu pelaku. Setelah diamankan dan diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan turut menyebutkan identitas rekannya,” ujar Ikhsan, Rabu (16/4/2025).
Dari hasil penggerebekan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, kunci kontak, serta dua buah tabung gas LPG.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Labuhanbatu. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (yazis/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Pengedar Sabu di Bilah Hulu Labuhanbatu Ditangkap Polisi