Pengedar Sabu di Bilah Hulu Labuhanbatu Ditangkap Polisi


Barang bukti sabu yang diamankan dari pelaku. (f: ist/mistar)
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Personel Polsek Bilah Hulu menangkap seorang pengedar sabu dalam sebuah penggerebekan di Dusun Purbasari, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (14/4/2025) malam.
Pelaku berinsial AR, 34 tahun itu ditangkap saat berada di rumahnya sekitar pukul 21.35 WIB. Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat sekitar 4,20 gram yang disembunyikan di bawah tikar dalam kamar pelaku. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan uang tunai Rp150.000 diduga hasil penjualan sabu.
Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung perintahkan tim untuk turun ke lokasi. Setelah dilakukan pengamatan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai sedang melakukan transaksi. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di bawah tikar,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya, setelah melakukan komunikasi melalui handphone. Barang haram itu dikirim oleh kurir yang juga tidak dikenalnya ke lokasi yang telah disepakati.
“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus memerangi narkotika di Labuhanbatu. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami akan terus berkoordinasi hingga ke tingkat desa agar ruang gerak pelaku semakin sempit,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yazis/hm24)