Polisi Tangkap Tersangka Lain Kasus BBM Oplosan di SPBU Flamboyan Raya


SPBU Nagalan di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan Tuntungan. (f:putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polisi menangkap seorang pelaku lain dalam kasus pengoplosan minyak bersubsidi di SPBU Nagalan di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, tersangka baru itu berinisial S yang berposisi sebagai manager di SPBU Nagalan tersebut.
"Kemarin tiga, ini tambah satu tersangka. Keempatnya ditahan," katanya Jumat (14/3/2025).
Bayu menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Ia juga tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain.
"Kemungkinan bakal ada tersangka lain. Masih kita kembangkan terus. Sabar, pelan-pelan," ucapnya.
Dilanjutkan mantan Kapolsek Kintap, Polres Tanah Laut itu, pihaknya juga telah memeriksa gudang milik F yang dijadikan tempat penyimpanan BBM oplosan tersebut.
"Kita sudah periksa secara undercover ke gudang. Temuan baru belum ada," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menutup SPBU Nagalan di Jalan Flamboyan Raya. Penutupan itu buntut dari penangkapan tiga karyawan SPBU tersebut atas dugaan pengoplosan minyak bersubsidi.
Ketiganya yakni Muhammad Agustian Lubis, 35 tahun, Untung, 58 tahun, dan Yudhi Timsah Pratama, 38 tahun. (putra/hm25)