Berkas Perkara Kadis Perhubungan Pematangsiantar Dikembalikan Jaksa


Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang (f:jonatan/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menerima berkas perkara Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan, Julham Situmorang, namun dikembalikan karena adanya kekurangan.
Julham sebelumnya ditetapkan kepolisian sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang.
Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Hery Situmorang menerangkan kasus Julham masih tahap P-18 atau berkas dikembalikan untuk dilengkapi penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Heri Situmorang (f:dok/mistar)
"Petunjuk dari Jaksa tahu P-19 nya mungkin dalam minggu ini disampaikan ke polisi," kata Heri, Jumat (14/3/2025).
Dia menyampaikan penyidik unit tipikor mengantarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) 25 Februari 2025, dilanjutkan berkas perkara tersangka untuk disidangkan.
"10 Maret 2025 kami kembalikan," ujarnya.
Heri mengatakan berdasarkan berkas perkara yang sempat diterima mereka, Julham disangkakan melanggar pasal 12 huruf (e) subsider pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf (e) mengatur tentang pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan menyalahgunakan kekuasaan. Sementara pasal 11 mengatur tentang tindak pidana suap.
Sebelumnya, Julham diperiksa penyidik Unit Tipikor Polres Pematangsiantar dugaan pungli kepada salah satu rumah sakit swasta. Julham mengeluarkan surat ganti rugi parkir tepi jalan rumah sakit tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, Julham menerima lebih dari Rp40 juta secara bertahap dari rumah sakit tersebut. Kasus itu kemudian diselidiki kepolisian dan naik ke proses penyidikan. (gideon/hm18)