Polisi Tangkap Pelaku Jambret Toke Durian di Medan


Korban Irma Yani Ginting saat mendapat perawatan di rumah sakit. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polisi berhasil menangkap pelaku jambret terhadap toke durian, Irma Yani Ginting, 48 tahun, warga Jermal VII, Medan Denai.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Muhammad Hafiz saat dikonfirmasi mengatakan pelaku berinisial MA dan ditangkap di Jalan Sentosa Baru, Medan Perjuangan, Rabu (19/3/2025) sekira pukul 01.00 Wib.
"Sudah (ditangkap)," katanya saat ditemui di lokasi temuan jasad perempuan di Desa Sei Semayang, Jumat (21/3/2025).
Selain ditangkap, kedua kaki MA juga ditembak polisi. Dikatakan Hafiz, pelaku menjalankan aksinya dengan cara menendang sepeda motor korban. Saat korban tersungkur, pelaku mengambil harta bendanya.
"Pelaku ini residivis kasus jambret juga," ujarnya.
Sebelumnya, seorang toke durian, Irma Yani Ginting menjadi korban jambret di Jalan Pukat delapan, Kelurahan Bantan Timur, Rabu (12/3/2025) tengah malam.
Akibatnya, perempuan bertubuh tambun itu kehilangan uang tunai Rp20 juta, emas 100 gram, handphone dan beberapa ATM yang berada di dalam tas miliknya. Selain itu, perempuan yang tinggal di Jalan Jermal VII, Medan Denai itu juga mengalami luka terkilir di bagian tangan kanan, dan sakit di bagian kepala. Sementara pelaku kabur meninggalkan lokasi dengan hasil rampokannya. (putra/hm18)