Saturday, March 29, 2025
home_banner_first
HUKUM

Berkat 'Kicauan' dari Sesama, Polisi Gulung Tiga Pengedar Sabu di Karo

journalist-avatar-top
Jumat, 21 Maret 2025 16.37
berkat_kicauan_dari_sesama_polisi_gulung_tiga_pengedar_sabu_di_karo

Ilustrasi tiga pengedar narkoba. (f:metaai/mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap atau menggulung tiga tersangka pengedar sabu dari lokasi yang berbeda di wilayah hukumnya, Selasa (18/3/2025).

Penangkapan terhadap ketiga tersangka yang diketahui berinisial AS 28 tahun, AB 25 tahu, dan RS 22 tahun, disampaikan oleh Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, Jumat (21/3/2025).

Ia menjelaskan, satu dari ketiga tersangka, yakni AS warga Gang Rejeki, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, merupakan residivis kasus narkoba. AB dan RS mengedarkan sabu yang berasal dari AS.

Tersangka yang pertama diamankan adalah AB warga Lau Cimba, Kabanjahe, saat di pinggir jalan wilayah rumahnya, dengan barang bukti sabu 0,02 gram. Kepada petugas, ia 'berkicau' atau mengaku sabu itu didapat dari RS.

Berkat 'kicauan' informasi dari AB itu, petugas langsung gerak cepat menindaklanjutinya dengan melakukan pengembangan, sehingga RS warga Desa Lambar, Kecamatan Tigapanah, berhasil diamankan saat berada di belakang rumah.

"Dari tersangka (RS) ini, ditemukan satu paket sabu seberat 0,04 gram," ujar Eko.

Setelah tertangkap, RS kembali 'berkicau' atau mengaku bahwa sabu yang ditemukan petugas itu didapatkannya dari AS. Tak kehilangan buruannya, petugas bergerak cepat, sehingga AS berhasil diamankan di rumahnya.

Dari tersangka AS, petugas menemukan barang bukti sebanyak 15 paket sabu 0,84 gram dan sejumlah uang tunai.

"Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Eko. (abay/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES