Wednesday, February 5, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Polda Sumut Gerebek Dugaan Pesta Seks Gay di Medan

journalist-avatar-top
By
Wednesday, February 5, 2025 12:17
88
polda_sumut_gerebek_dugaan_pesta_seks_gay_di_medan

Ilustrasi pasangan gay (f:ist/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Ditreskrimum Polda Sumut dikabarkan menggerebek salah satu hotel yang diduga dijadikan sebagai lokasi pesta seks sesama jenis (gay) di Kota Medan, pada Sabtu (1/2/25) lalu.

Namun, Ditreskrimum, Kombes Sumaryono menyebut pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran.

“Tidak ada pelanggaran,” ujar Kombes Sumaryono, Rabu (5/2/25) pagi saat dihubungi via WhatsApp

Sementara itu, dalam undangan yang dipublis di media sosial. seperti yang dilihat mistar.id pada Rabu (5/2/25) pagi, pesta seks gay itu berlangsung dari pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB.

Untuk informasi kehadiran para peserta dalam acara tersebut diisi dalam bentuk link, selanjutnya para peserta diwajibkan untuk membawa kado dengan harga minimal Rp50 ribu untuk saling tukar pada acara tersebut.

Kasus yang sama juga diungkap oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2/25). Di sini, polisi menggerebek satu hotel yang terletak di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan dan mengamankan sebanyak 56 orang pria.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ary Indradi menyebut, pihaknya sedang mendalami kasus pesta seks gay. Namun berdasarkan fakta sementara, para peserta dikumpulkan di satu kamar dan diminta untuk menikmati acara tersebut.

"Saat acara dimulai salah satu tersangka berinisial BP alias D mengimbau kepada para peserta acara "Pesta Seks" ini untuk saling have fun dan menikmati acara tersebut dan jika ada pasangan yang tidak cocok, para peserta dimohon untuk tidak menolak secara kasar," katanya.

Kemudian, para peserta memulai acara dengan membuka pakaian mereka dan para peserta diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker.

"Bagi peserta yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan jika pemeran 'perempuan', maka menggunakan label stiker pada bahu," ujar Ade Ary.

Terkini, dalam kasus ini polisi telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni RH alias R, RE alias E dan BP alias D dikenakan Pasal 7 UU No. 44 2008 tentang Pornografi mengatur tentang pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi. (matius/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung

RELATED ARTICLES