Wednesday, February 5, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Kasus Penganiayaan Mahasiswa, Hakim Tolak Eksepsi ASN Dinkes Medan

journalist-avatar-top
By
Wednesday, February 5, 2025 14:08
46
kasus_penganiayaan_mahasiswa_hakim_tolak_eksepsi_asn_dinkes_medan

Para terdakwa saat menjalani persiangan di PN Medan. (f:deddy/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, terdakwa Doris Fenita Br. Marpaung (46).

Selain itu, hakim juga menolak eksepsi terdakwa Riris Partahi Marpaung (50) selaku kakak Doris dalam kasus penganiayaan terhadap saksi korban yang merupakan salah seorang mahasiswi bernama Erika Theresia Siringo-ringo.

Majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati dalam membacakan putusan selanya pada Rabu (5/2/25) menilai bahwa eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) telah memasuki pokok perkara, sehingga eksepsi tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima.

Juru Bicara PN Medan, M. Nazir, mengatakan bahwa setelah putusan sela tersebut dibacakan, selanjutnya majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan tepatnya Rabu (12/2/25) dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Putusan sela sudah dibaca hasilnya ditolak (eksepsi para terdakwa). Selanjutnya ditunda ke tanggal 12 acara (pemeriksaan) saksi," kata Nazir saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, para terdakwa tidak dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Sehingga, saat ini para terdakwa dapat bebas berkeliaran.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) diuraikan bahwa kasus ini bermula pada Kamis (9/11/23) sekira pukul 17.00 WIB lalu. Saat itu, saksi korban sedang berada di halaman rumahnya di Jalan M. Nawi Harahap Blok E No. 10, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Waktu itu tengah berlangsung acara dukacita karena meninggalnya kakak mamak saksi korban (inang tua) di halaman rumah tersebut. Kemudian, ramai orang datang termasuk para terdakwa untuk melayat.

Kemudian, tiba-tiba para terdakwa ada berdebat dengan keluarga dan saksi korban tidak mengetahui apa permasalahannya. Setelah itu, saksi korban melarang agar para terdakwa jangan ribut dan seketika Doris mendekati saksi korban.

Tanpa basa basi Doris langsung menampar pipi sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan kuku dan tangan kanannya. Melihat hal itu, Riris mendekati saksi korban dengan posisi berdiri di samping kanan saksi korban.

Tiba-tiba Riris menjambak rambut saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya dan secara bersamaan Doris juga ikut menarik rambut saksi korban. Tak sampai situ, selanjutnya para terdakwa bersama-sama menarik badan saksi korban dan menyeretnya keluar dari halaman rumah hingga di pinggir jalan depan rumah tersebut.

Setibanya di pinggir jalan, saksi korban langsung dihempaskan ke aspal oleh para terdakwa dengan sekuat tenaga, sehingga saksi korban terjatuh miring ke sebelah kanan di atas aspal.

Pada saat itu para warga pun datang dan berupaya melerai keributan yang terjadi tersebut. Setelah berhasil dilerai, kemudian saksi korban pun langsung masuk ke dalam rumah.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP. Serta, didakwa melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (deddy/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung

RELATED ARTICLES