Wednesday, February 26, 2025
home_banner_first
HUKUM

PN Medan Dukung Wartawan Meliput Persidangan Tanpa Intimidasi

journalist-avatar-top
By
Rabu, 26 Februari 2025 18.43
pn_medan_dukung_wartawan_meliput_persidangan_tanpa_intimidasi

Kantor PN Medan. (f:dok/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Medan mendukung penuh wartawan melakukan tugas-tugas jurnalistik peliputan persidangan di PN Medan tanpa adanya intimidasi dalam bentuk apapun.

Hal tersebut diutarakan Wakil Ketua PN Medan, Achmad Ukayat saat ditemui awak media di PN Medan, Rabu (26/2/2025).

"Kita mendukung penuh wartawan melakukan kerja atau tugas jurnalistik yang meliput persidangan, bahkan saya sangat menghormati profesi wartawan," ucapnya.

Ukayat menegaskan pihaknya akan mengevaluasi aparatur PN Medan apabila ditemukan ada perbuatan intervensi ataupun intimidasi terhadap wartawan saat meliput sidang yang terbuka untuk umum.

"Namun, apabila ada oknum PN Medan yang mengganggu tugas-tugas jurnalistik, kita akan panggil dan kita evaluasi jika itu memang terbukti," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya wartawan Harian Mistar dan Mistar.id, Deddy Irawan mengalami tindakan intimidasi berupa paksaan penghapusan foto persidangan yang dilakukan sejumlah orang diduga preman dan Panitera Pengganti (PP) PN Medan, Sumardi.

Insiden tersebut terjadi ketika Deddy meliput sidang kasus penipuan agensi artis yang menyeret terdakwa Desiska Br Sihite di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat sidang yang beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa dibuka majelis hakim, Deddy pun mengambil dokumentasi persidangan dengan posisi berdiri.

Setelah itu, Deddy duduk di kursi pengunjung sidang. Beberapa saat kemudian, Deddy dipanggil sekelompok pria tak dikenal diduga preman yang mengawal persidangan tersebut.

Deddy tak langsung merespons panggilan tersebut, karena tengah fokus melakukan peliputan persidangan. Hingga akhirnya, PP Sumardi memanggil Deddy untuk keluar dari ruang sidang dan Deddy pun keluar.

Setelah berada di depan ruang sidang, Deddy langsung dikerumuni sejumlah preman itu. Mereka pun mengintimidasi Deddy dengan berbagai pertanyaan.

Kemudian, pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam sidang itu lantas menanyakan soal izin pengambilan foto, hingga data diri Deddy. Deddy lantas menunjukkan identitas kartu persnya.

Dia menegaskan dirinya benar-benar seorang wartawan yang biasa melakukan peliputan di PN Medan. Selepas itu, mereka termasuk PP Sumardi memaksa Deddy untuk menghapus foto sidang tersebut karena dianggap ambil foto tanpa izin hakim.

Padahal, sidang sendiri terbuka untuk umum. Tak hanya memaksa untuk menghapus foto, mereka juga sempat merampas gawai milik Deddy dan akhirnya salah satu dari mereka menghapus foto persidangan tersebut.

Dikarenakan pada saat itu dirinya sendirian melakukan peliputan, Deddy pun tak bisa melawan dan berbuat banyak. Dia hanya bisa pasrah foto liputannya dihapus paksa.

Atas insiden tak mengenakkan tersebut, Deddy pun membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada malam harinya. (deddy/hm18)

RELATED ARTICLES