Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
HUKUM

Dua Nelayan Kurir 20 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi Diamankan di Asahan

journalist-avatar-top
Rabu, 16 April 2025 16.04
dua_nelayan_kurir_20_kg_sabu_dan_40_ribu_pil_ekstasi_diamankan_di_asahan

Polres Asahan ungkap kasus narkoba dengan barang bukti 20 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi. (f:perdana/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Dua nelayan berinisial SE 41 tahun dan RN 29 tahun, kurir 20 kilogram (Kg) sabu dan 40 butir pil ekstasi diamankan di wilayah Sei Kepayang Kabupaten Asahan.

Kurir narkotika jaringan internasional itu diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Asahan. Hal ini disampaikan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (16/4/2025).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti cukup besar tersebut adalah hasil dari sinergi bersama masyarakat dan kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.

“Tim kami mendapatkan informasi akan adanya pengantaran narkotika jenis sabu oleh kedua tersangka ini, akhirnya kita carilah keduanya dan didapati di dua lokasi di daerah Sei Kepayang,” kata AKBP Afdhal.

Tersangka SE dan RN ditangkap, pada hari Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ditangkap, keduanya, masing-masing mengendarai sepeda motor yang bermuatan karung goni berisikan sabu dan pil ekstasi.

“Pertama lebih dulu diamankan SE naik sepeda motor PCX membawa satu karung goni yang digeledah isinya ditemukan 20 bungkus plastik merek number one yang berisikan sabu dimana tiap bungkusnya diperkirakan seberat 1 kilogram,” tutur Afdhal.

Kemudian tak jauh dari situ, Polisi memburu seorang tersangka lainnya, yakni RN yang membawa barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan berusaha kabur mengendarai sepeda motor.

“Sempat berusaha kabur dan menghilangkan barang bukti dengan membuangnya tapi diketahui tim kami dan menangkap pelaku RN ini yang kemudian ada padanya didapati lagi 40 ribu butir pil ekstasi,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka disuruh oleh seseorang berinisial B untuk menjemput narkotika tersebut sesaat tiba dan dibawa seseorang dari Malaysia lewat jalur laut di wilayah perairan Asahan dan kemudian untuk diantar ke Tanjung Balai.

“Pengakuan mereka belum lagi mendapatkan upah dan baru pertama kali disuruh menjemput,” terangnya.

Kini, atas perbuatan kedua tersangka diancam diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat 1 Uu No 35 Thn 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal Pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (perdana/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES