Friday, April 25, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polda Sumut Gerebek Tempat Pembuatan Pornografi di Tembung

journalist-avatar-top
Rabu, 16 April 2025 17.01
polda_sumut_gerebek_tempat_pembuatan_pornografi_di_tembung_

Foto kedua pelaku setelah diamankan Polisi (f: matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reserse Siber, Polda Sumatera Utara, menggerebek kos-kosan mewah di kawasan Medan Tembung yang dijadikan tempat pembuatan video pornografi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, dalam kasus ini pihak menetapkan tiga orang tersangka, satu di antaranya anak di bawah umur.

“Ada tiga tersangka RA alias Risky, RPL alias Roy dan MGOS alias Sella 15 tahun,” ujar Ferry, Rabu (16/4/2025) di Polda Sumut.

Kata Ferry, untuk tersangka Risky, 25 tahun, warga Jalan Pembinaan Lingkungan II, Kelurahan Berngam, Kecamatan Medan Tembung, berperan sebagai pemilik akun Tevi.

Akun Tevi tersebut digunakan menyiarkan secara live streaming kegiatan pornografi yang diperankan oleh tersangka Roy dan Sella, 15 tahun.

“Untuk RA ini berperan sebagai germo atau orang yang merekrut pemain. Sementara Roy dan Sella berperan sebagai pemain atau orang yang melakukan hubungan badan secara live,” terang Ferry

Ferry menyebut, pengungkapan tersebut berlangsung pada hari Senin 14 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Di mana Tim penyidik Direktorat Siber Polda Sumut melakukan penggerebekan di salah satu kost VIP di daerah Tembung Deli Serdang.

Lanjut Ferry, dalam menjalankan aksinya Risky tidak hanya berjalan sendiri. Ia bekerja sama dengan tersangka

YWS alias Ketua Mangok, 35 tahun, warga Jalan Kolam Gang Padi, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dengan pemilik atas nama Tiktok Presiden Mangok yang bertindak sebagai host siaran langsung video porno tersebut.

Untuk pelaku YWS alias Ketua Mangkok kata Ferry, saat dalam proses pengejaran pihaknya. “YWS masuk dalam DPO polisi dan sedang kita kejar,” ujar Ferry mengakhiri. (matius/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES