Mantan Pemain Timnas U-20 Dituntut 1,5 Tahun Penjara


Mantan Pemain Timnas U-20, Irfan Raditya. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mantan pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-20, Irfan Raditya dituntut 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun anggaran 2020.
Jaksa penuntut umum cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu menilai pria berusia 36 tahun itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp365 juta sebagaimana dakwaan subsider.
Dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tuntutannya satu tahun enam bulan, serta denda 100 juta rupiah. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti empat bulan kurungan," kata Kepala Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, melalui sambungan seluler, Kamis (6/3/2025).
Yus mengatakan, pihaknya tak menuntut Irfan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara.
"UP tidak ada, karena dia telah melunasi semua kerugian keuangan negara. Uang yang telah dinikmati dan dikembalikannya sebesar 262 juta rupiah," ujarnya. (deddy/hm20)