Friday, March 14, 2025
home_banner_first
HUKUM

Korupsi Fasilitas Kredit di BNI Medan, Direktur PT PJLU Dituntut 7,5 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Jumat, 14 Maret 2025 17.56
korupsi_fasilitas_kredit_di_bni_medan_direktur_pt_pjlu_dituntut_75_tahun_penjara

Terdakwa Tan Andyono (kiri) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tan Andyono selaku Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) dituntut 7,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi fasilitas kredit yang diterima dari PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Medan, Jumat (14/3/2025).

JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Putri Marlina Sari, menilai bahwa perbuatan pria berusia 69 tahun itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebesar Rp17,7 miliar sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tan Andyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun)," ujar Putri di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Warga Jalan Kota Baru II No 22, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Andyono juga dituntut dengan hukuman tambahan berupa pembebanan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp9,5 miliar.

"Jumlah tersebut merupakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Untuk UP yang ditambah adalah sejumlah utang pokok yang tidak dibayarkan oleh Tan Andyono sebesar Rp17,7 miliar dikurangkan dengan biaya taksasi PT PJLU yang masih berada dalam penguasaan BNI sebesar Rp8,2 miliar. Sehingga jumlahnya sebesar Rp9,5 miliar," kata Putri.

Lanjut JPU, dengan ketentuan apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah terdakwa tidak membayar UP, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupinya.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujarnya.

Kata jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan Andyono tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan bersangkutan tidak menyesali perbuatannya. "Kemudian hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan selama berada dalam persidangan," ucap Putri.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda dan kembali membuka persidangan pada Selasa (18/3/2025) mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa. (deddy/hm24)

REPORTER: