Tuesday, February 25, 2025
home_banner_first
HUKUM

Ganti Rugi Kasus Koperasi Bodong BNI Belum Dieksekusi, ini Kata PN Siantar

journalist-avatar-top
By
Selasa, 25 Februari 2025 15.57
ganti_rugi_kasus_koperasi_bodong_bni_belum_dieksekusi_ini_kata_pn_siantar

Korban kasus koperasi bodong BNI mengamuk di PN Pematangsiantar. (f:dok/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Setelah sempat ricuh karena putusan belum kunjung dieksekusi, pihak Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar akan menyurati Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal itu dilakukan untuk memastikan status objek yang dimintakan para korban koperasi bodong Bank Nasional Indonesia (BNI) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, belasan korban itu sebelumnya sudah menang dalam gugatan perdata terhadap sejumlah mantan pejabat Bank berpelat merah tersebut.

"Sebelum pengadilan melakukan sita, maka perlu mendapatkan kepastian data atas objek tersebut baik letak, luas, batas, dan Nomor SHM-nya," kata Wakil Ketua PN Pematangsiantar, Sayed Tarmizi, pada Selasa (25/2/25).

Ia menyebut, upaya itu dilakukan supaya di kemudian hari tidak terjadi kekeliruan dan dikhawatirkan milik orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara.

Permohonan informasi status itu, kata Sayed, akan dilakukan secepatnya.

Sebelumnya, gugatan dilayangkan 15 korban kepada Dirut PT BNI (Persero) Tbk cq Kepala Kantor Wilayah BNI Medan cq Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar selaku tergugat I.

Selanjutnya, pengurus Koperasi BNI Pematangsiantar selaku tergugat II, Fachrul Rizal alias Pahrul (Eks Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar) selaku tergugat III, Rahmat alias Rahmad (eks Penyelia JUC PT. BNI Cabang Pematangsiantar) selaku tergugat IV.

Kemudian Agus Surya Dharma (eks Ketua/ Manager Koperasi Swadharma) selaku tergugat V, dan Siti Aisyah Pulungan (eks Sekretaris Koperasi Swadharma) selaku tergugat VI.

Serta, Tressa Evawani (eks Bendahara Koperasi Swadharma) selaku tergugat VII, Hadi Warsono (eks Pengawas Koperasi Swadharma) selaku tergugat VIII dan Sucipta Ritonga (eks Pengawas Koperasi Swadharma) selaku tergugat IX.

Dalam putusan pengadilan sejak tingkat satu sampai langkah hukum luar biasa itu, para tergugat dihukum membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp4.090.000.000.

Namun sampai saat ini putusan tersebut belum juga dieksekusi oleh pihak PN Pematangsiantar sehingga para korban meminta kejelasan.

Audiensi kemudian dilakukan, pada Senin (24/2/25) kemarin, di Ruang Kartika PN Pematangsiantar.

Di sana, para korban meminta pengadilan menyita aset-aset yang dimiliki para tergugat agar segera dilelang dan hasilnya diberikan kepada mereka.

Namun pertemuan itu tidak berjalan mulus, Ketua PN Pematangsiantar, Rinto Leoni Manullang terlibat cekcok dengan para korban.

Perwakilan korban, Hotna Rumasi Lumbantoruan bahkan sempat memaki yang membuat Rinto Leoni Manullang meninggalkan ruangan. (gideon/hm27)

RELATED ARTICLES