Kejari Samosir Bantah Tudingan Pungli Launching Aplikasi Jaga Desa


Kantor Kejari Samosir. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dituding melakukan pungutan liar (pungli) terkait kegiatan launching program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan sosialisasi aplikasi Jaga Desa yang digelar baru-baru ini.
Kejari Samosir dituding melakukan pungli dalam bentuk permintaan biaya untuk pelaksanaan kegiatan tersebut kepada para kepala desa (kades) di daerah itu
Richard Simaremare selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir membantah dan mengklarifikasi tudingan tersebut. Pihaknya menegaskan tudingan yang beredar di sejumlah media massa itu tidak benar.
"Tanggapan atas sejumlah pemberitaan yang menyebut kegiatan tersebut dibiayai kades atas arahan pihak Kejari Samosir tidaklah benar alias hoaks, serta cenderung menyesatkan publik," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Minggu (13/4/2025).
Richard menegaskan, sampai saat ini pihaknya tidak pernah meminta kades di Samosir untuk memberikan biaya dalam kegiatan tersebut.
"Kita tak ada mencampuri anggaran dana kegiatan itu. Setelah kami tanyakan ke pihak APDESI, mereka bilang itu adalah dana pribadi, bukan dari anggaran desa. Intinya dari mereka untuk mereka," katanya.
Ia mengatakan, dalam kegiatan tersebut banyak juga kades di Samosir yang tak ikut berpartisipasi. Sebab, dikatakan Richard, para kades tidak dipaksa untuk mengikuti kegiatan itu.
"Program Jaga Desa merupakan inisiatif Kejaksaan Agung. Adapun tujuan dari program ini ialah untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan dalam pengelolaan dana desa," ujarnya.
Ia juga menerangkan, kegiatan launching dan sosialisasi aplikasi Jaga Desa sebagai upaya Kejari Samosir untuk mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa.
"Kegiatan ini sebagai edukasi hukum buat para pejabat di pemerintahan desa. Program ini demi kebaikan bersama supaya dana desa benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya," tuturnya.
Richard pun mengimbau seluruh masyarakat untuk tak terpengaruh dengan edaran informasi atau pemberitaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik dan mengajak semua elemen masyarakat, termasuk media massa untuk bersama-sama menjaga integritas, dan mendorong pemerintahan desa yang bersih dan transparan," katanya. (deddy/hm24)