Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
HUKUM

Kasus Penyerobotan Tanah Anthon Sihombing, Polres Taput Pastikan Proses Sesuai SOP

journalist-avatar-top
Selasa, 15 April 2025 15.17
kasus_penyerobotan_tanah_anthon_sihombing_polres_taput_pastikan_proses_sesuai_sop

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak. (f: ist/mistar)

news_banner

Taput, MISTAR.ID

Laporan mantan anggota DPR RI, Capt Anthon Sihombing, terkait dugaan penyerobotan, perusakan, dan pencurian atas tanah miliknya di Jalan Sadar, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) telah diproses Polres Taput sejak 28 September 2024.

Proses penanganan kasus ini dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Namun, Senin (14/4/2025), Anthon mengeluarkan pernyataan di sejumlah media daring yang menyudutkan kinerja Polres Taput. Ia menuding polisi tidak profesional dalam menangani laporan terkait aksi sekelompok orang yang diduga menguasai tanah miliknya secara brutal.

"Itu tanah saya, dan saya memiliki sertifikatnya. Laporan sudah saya buat, tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak," ujar Anton dalam pernyataannya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Taput melalui Kasat Reskrim, AKP Arifin Purba, Selasa (15/4/2025), menegaskan laporan Anton telah ditangani secara prosedural. Bahkan, kata Arifin, kasus ini juga sudah diawasi oleh Propam dan Wasidik Polda Sumatera Utara (Sumut).

"Laporan Anthon sudah kami proses sesuai SOP. Bahkan penyidik yang menangani kasus ini telah diperiksa oleh Propam dan Wasidik Polda Sumut, dan hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran," kata Arifin.

Dia menyampaikan, pihak BPN dijadwalkan akan turun ke lokasi objek perkara, Kamis (17/4/2025), bersama Anthon untuk melakukan pengukuran ulang sesuai sertifikat hak milik (SHM). Proses ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menyeluruh Polres Taput dalam menangani laporan tersebut.

"Harus diketahui, sejak laporan dibuat pada 28 September 2024, Anthon hanya satu kali menghadiri panggilan penyidik. Meski demikian, kami tetap memproses kasus ini secara serius dan profesional," ucapnya.

Polres Taput, lanjut Arifin, telah melakukan gelar perkara, memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti berupa swing saw (alat pemotong), dan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

"Kami bekerja hati-hati dan sesuai SOP. Setelah pengukuran ulang dari BPN dilakukan, kami akan melanjutkan ke gelar perkara lanjutan guna menentukan penetapan tersangka. Jangan ada tudingan bahwa kami tidak bekerja," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Anthon, Hotben Simaremare, saat dihubungi terkait laporan kliennya, belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini masuk ke meja redaksi. (fernando/hm24)

REPORTER: