Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

BPN dan Polisi Dihalangi saat Mengukur Tanah Anthon Sihombing di Siborongborong

journalist-avatar-top
Kamis, 17 April 2025 16.59
bpn_dan_polisi_dihalangi_saat_mengukur_tanah_anthon_sihombing_di_siborongborong

Anthon Sihombing bersama Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak.(f:fernando/mistar)

news_banner

Taput, MISTAR ID

Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Polres Tapanuli Utara (Taput) dihalang-halangi sekelompok orang saat melakukan pengukuran tanah milik mantan Anggota DPR RI, Capt Anthon Sihombing di Jalan Sadar, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kamis (17/4/2025).

Sekelompok orang itu mengaku-ngaku jika tanah yang mau diukur pihak BPN adalah milik mereka, tanpa ada data yang akurat. Sedangkan Anthon resmi memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Hal itu disampaikan Anthon didampingi kuasa hukumnya, Hotbin Simaremare di lokasi kejadian. Perbuatan sekelompok orang yang merusak dan menebangi pohon milik Anthon di atas tanahnya yang telah dilaporkan ke Polres Taput tanggal 28 September 2024 lalu.

Penyidik Polres Taput telah melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), pohon yang dirusak telah di police line, serta melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor dan korban maupun saksi-saksi.

Perbuatan pengrusakan itu dinilai memiliki alat bukti yang kuat, sehingga tanggal 2 Oktober 2024 laporan telah dinaikkan ke tingkat sidik. Namun para pelaku pengrusakan tidak menghormati proses hukum dan merasa kebal hukum, karena terus berlanjut melakukan pengolahan kayu dan penebangan pohon lainnya.

Anthon berharap dengan adanya laporan tersebut dapat dilakukan penegakan hukum. Hanya karena tidak ada ketegasan dari Polres Taput, maka terlapor dan kelompoknya justru semakin garang dengan mendirikan bangunan di atas tanah milik pelapor, dengan menggunakan bahan dari pohon milik bersangkutan di lokasi tersebut.

“Klien kami menilai atas bebasnya para terlapor dan kelompoknya berbuat sesuka hatinya memotongi pohon di lokasi tanah yang notabene sudah diakui negara sebagai hak milik Anthon berdasarkan SHM, hingga bulan April 2025 belum satu orang pun tersangka. Pak Anthon menilai hal tersebut tidak wajar. Karena bebasnya para pelaku itu sudah bertambah merasa kebal hukum, sehingga semakin berani sekelompok orang tersebut,” kata Hotbin.

Pihaknya meminta Kapolres Taput agar menangkap sekelompok orang yang telah dilaporkan, agar tidak semakin banyak lagi kayu yang dirusak dan mencegah bertambahnya korban-korban lainnya.

“Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan hukum, karena pengrusakan itu dapat dikenakan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun 6 bulan,” tutur Hotbin.

Dia menjelaskan pihak BPN datang melakukan pengukuran tanah milik Anthon atas undangan Polres Taput, demi melengkapi berkas berkas laporan. “Namun saat melakukan pengukuran, tiba tiba muncul sekelompok orang di lokasi menghalang halangi BPN dan kepolisian,” ucapnya.

Sementara Kapolres AKBP Ernis Sitinjak yang hadir di rumah Anthon mengatakan akan menegakkan hukum mengenai pengrusakan itu. (fernando/hm16)

REPORTER: