Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Kasasi Ditolak, Kurir Sabu 20 Kg dan Pil Ekstasi 30 Ribu Butir Tetap Dipenjara Seumur Hidup

journalist-avatar-top
By
Thursday, November 21, 2024 10:37
0
kasasi_ditolak_kurir_sabu_20_kg_dan_pil_ekstasi_30_ribu_butir_tetap_dipenjara_seumur_hidup

Kasasi Ditolak Kurir Sabu 20 Kg Dan Pil Ekstasi 30 Ribu Butir Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Erwan Sahputra alias Iwan (29), seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kg dan pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir tetap dihukum penjara seumur hidup setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya.

MA menyatakan warga Jalan Utama, Desa Sei Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun dakwaan primer JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dimaksud, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Erwan Sahputra alias Iwan tersebut,” sebut Hakim Kasasi Tunggal, Surya Jaya, dalam putusan kasasi No. 2285 K/Pid.Sus/2024 yang dilihat Mistar, Kamis (21/11/24).

Baca juga: Dua Kurir Sabu 1 Kg Divonis 13 Tahun Penjara di PN Medan

Sebelumnya, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan putusan penguatan hukuman penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhi Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Erwan.

Dalam dakwaan dijelaskan, Erwan bersama Cituan alias Atik disuruh seseorang yang bernama Ayang untuk mengambil sabu-sabu dari daerah Sungai Bakao, Bagan Siapi-api, ke Pekanbaru dan Sumut.

Kemudian, Allabis alias Awi yang merupakan suruhan Ayang bertemu dengan Erwan dan Cituan di daerah Sungai Bakao untuk mengantarkan sabu beserta pil ekstasi tersebut pada 30 Maret 2023.

Baca juga: Tiga Kurir Sabu 1 Kg Divonis Bervariasi di PN Medan

Singkatnya, Allabis memberikan sebuah karung goni yang berisi 20 bungkus seberat 20 kg sabu, enam bungkus plastik warna putih berisi pil ekstasi dengan jumlah total sebanyak 27 ribu butir, dan plastik warna biru berisi 3 ribu butir pil ekstasi.

Kemudian pada 1 April 2023 sekira pukul 00.10 WIB, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap Erwan dan Cituan di pintu keluar Gerbang Tol Pekanbaru, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Kota.

Pasca ditangkap, petugas pun melakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan sebuah karung yang di dalamnya berisi sabu seberat 20 kg dan 30 ribu butir pil ekstasi. Setelah itu, Erwan dan Cituan pun dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. (deddy/hm25)

journalist-avatar-bottomAnita Sinuhaji