Jaksa Terima Mantan Pangulu di Simalungun Dipenjara 4,5 Tahun Kasus Korupsi Dana Desa
Jaksa Terima Mantan Pangulu Di Simalungun Dipenjara 45 Tahun Kasus Korupsi Dana Desa
Medan, MISTAR.ID
Jaksa penuntut umum (JPU) menerima Haryo Guntoro selaku mantan Pangulu Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi dana desa tahun 2021 sebesar Rp337 juta.
“Jaksa terima,” ungkap JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Suci Farhahdilla, saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Senin (23/12/24).
Suci menjelaskan, pihaknya menerima putusan tersebut dikarenakan hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak begitu jauh dari tuntutan JPU.
“Karena putusannya enggak di bawah 2/3 dari tuntutan, (kemudian) terdakwa (Haryo Guntoro) juga terima,” jelasnya.
Baca juga: Putusan Banding Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara
Diketahui, sebelumnya Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang memvonis Haryo dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) serta denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga menghukum Haryo untuk membayar uang pengganti (UP) karena dianggap telah menikmati kerugian keuangan negara yang totalnya mencapai Rp337.103.749 (Rp337 juta).
Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda Haryo dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Namun, apabila Haryo tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Baca juga: Polres Simalungun Serahkan Mantan Pangulu Terjerat Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan
Sementara itu, JPU dalam surat tuntutannya menuntut Haryo dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) serta denda sebanyak Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Di samping itu, jaksa juga menuntut Haryo untuk membayar UP sebesar Rp337 juta. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Dalam hal apabila Haryo tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
Dalam dakwaan JPU diungkapkan, Haryo mempergunakan dana desa yang dikorupsinya itu untuk berfoya-foya ke tempat hiburan setiap minggunya.
Tak hanya itu, dia juga mempergunakan uang rakyat tersebut untuk membantu keponakan mencari pekerjaan, biaya pulang kampung ke Magelang, serta jalan-jalan ke luar kota. (deddy/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Rio Siahaan Terpilih Jadi Ketua KONI Siantar