Sidang Tuntutan Residivis Kasus Narkoba yang Didakwa Jadi Kurir Sabu 23,8 Kg Ditunda
Sidang Tuntutan Residivis Kasus Narkoba Yang Didakwa Jadi Kurir Sabu 238 Kg Ditunda
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap Arjuna Faddli Sinaga yang merupakan seorang residivis kasus narkoba dan kini didakwa menjadi kurir sabu-sabu seberat 23,8 kg, Rabu (20/11/24) ditunda.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Septian Napitupulu, menjelaskan alasan penundaan sidang tuntutan tersebut. Kata dia, rencana tuntutannya (rentut) belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Belum (siap surat tuntutannya dari Kejagung). Iya, ditunda sidangnya. Nanti dikabari, ya,” ujarnya saat ditemui Mistar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca juga : Arjuna, Residivis Kasus Narkoba Didakwa Jadi Kurir Sabu 23,8 Kg di PN Medan
Diketahui, kasus sabu yang menyeret Arjuna ini bermula pada Sabtu (13/4/24) sekira pukul 14.00 WIB bertempat di parkiran P-2 Apartemen De’Prima Jalan Gelas Nomor 37 Kecamatan Medan Petisah.
Saat itu, petugas dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang lelaki yang menyimpan sabu di Apartemen De’Prima tersebut.
Mendapati informasi itu, petugas langsung bergerak cepat dan tak menunggu waktu lama untuk menangkap Arjuna di Apartemen De’Prima parkiran P-2. Saat itu, terdakwa sedang membawa tas jinjing yang berisi 20 bungkus plastik teh cina berisikan sabu dengan berat bersih 20 kg.