Sidang Tuntutan Kurir Sabu 10,4 Kg dan 50 Butir Pil Ekstasi Ditunda
Sidang Tuntutan Kurir Sabu 104 Kg Dan 50 Butir Pil Ekstasi Ditunda
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mahdi (39), kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,4 kg dan pil ekstasi sebanyak 50 butir ditunda.
Sidang yang dijadwalkan digelar hari ini di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Selasa (6/2/24), itu ditunda lantaran surat tuntutan belum selesai.
Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Trian Adhitya Izmail, saat dikonfirmasi Mistar.
Baca juga : Sidang Tuntutan Kurir Sabu Seberat 9 Kg Ditunda 10 Kali
“Iya (ditunda), tuntutan belum siap,” kata Jaksa Trian.
JPU Trian mengatakan sidang pembacaan tuntutan terhadap warga asal Kecamatan Medan Johor itu ditunda hingga pekan depan, Selasa (13/2/24).
Dalam dakwaan, Jaksa menjelaskan kasus ini berawal pada Kamis (5/10/23) pukul 11.00 WIB lalu. Saat itu, terdakwa Mahdi dihubungi oleh teman terdakwa yang bernama panggilan Bang Udin (belum tertangkap).
PREVIOUS ARTICLE
Warga Australia di Indonesia Diimbau Waspada Jelang Pemilu