Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Sidang Tuntutan Kurir Sabu 10,4 Kg dan 50 Butir Pil Ekstasi Ditunda

journalist-avatar-top
By
Tuesday, February 6, 2024 21:40
0
sidang_tuntutan_kurir_sabu_104_kg_dan_50_butir_pil_ekstasi_ditunda

Sidang Tuntutan Kurir Sabu 104 Kg Dan 50 Butir Pil Ekstasi Ditunda

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mahdi (39), kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,4 kg dan pil ekstasi sebanyak 50 butir ditunda.

Sidang yang dijadwalkan digelar hari ini di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Selasa (6/2/24), itu ditunda lantaran surat tuntutan belum selesai.

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Trian Adhitya Izmail, saat dikonfirmasi Mistar.

Baca juga : Sidang Tuntutan Kurir Sabu Seberat 9 Kg Ditunda 10 Kali

“Iya (ditunda), tuntutan belum siap,” kata Jaksa Trian.

JPU Trian mengatakan sidang pembacaan tuntutan terhadap warga asal Kecamatan Medan Johor itu ditunda hingga pekan depan, Selasa (13/2/24).

Dalam dakwaan, Jaksa menjelaskan kasus ini berawal pada Kamis (5/10/23) pukul 11.00 WIB lalu. Saat itu, terdakwa Mahdi dihubungi oleh teman terdakwa yang bernama panggilan Bang Udin (belum tertangkap).

journalist-avatar-bottomAndiyus