Kakek Pembuat Batu di Asahan Dianiaya dan Dirampok, 2 Bulan Pelaku Belum Tertangkap
Kakek Pembuat Batu Di Asahan Dianiaya Dan Dirampok 2 Bulan Pelaku Belum Tertangkap
Asahan, MISTAR.ID
Seorang kakek pembuat batu bata bernama Kaman (70) warga Dusun XIV Desa Tanah Rakyat, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan menjadi korban penganiayaan dan perampokan saat dirinya sedang bekerja.
Kejadian itu terjadi pada 18 Maret 2024 lalu di tempat pembakaran batu, tepat di belakang rumahnya. Namun setelah hampir 2 bulan, pelaku setelah dilaporkan belum juga tertangkap. Padahal ciri dan identitasnya sangat dikenali korban.
“Waktu itu lagi nyusun batu, terus dia datang mengajak cerita. Sempat pun membantu saya. Terus tiba-tiba dari belakang kepala saya dipukulnya 4 kali,” kata Kaman menceritakan kejadian itu kepada wartawan, Sabtu (11/5/24).
Baca juga:Siswa Kelas IV SD Diduga Dianiaya Guru Hingga Hampir Linglung
Saat sedang kesakitan itu lah pelaku mengambil uang dari kantong celana korban sebesar Rp 7 juta hasil penjualan batu dan sebuah cincin emas.
“Iya kenal (pelaku). Dia datang pakai celana pendek, orang sini juga masih sekampung,” kata Kaman.
Akibat penganiayaan tersebut, korban saat ini tidak bisa bekerja, karena masih merasa pusing di kepalanya. Bahkan saat pertama kejadian kondisinya sempat kritis dan muntah darah. Ia sekarang dirawat oleh anaknya.
Jumadi, anak korban menuturkan, orang tuanya memang keseharian sebagai pengrajin batu bata dan memiliki kebiasaan unik menyimpan uang di dalam celana.
Baca juga:Mahasiswa STIP Jakarta Tewas, Diduga Dianiaya Senior
“Jadi bapak ini orangnya memang tidak pernah simpan uang di rumah. Berapa pun duit yang dia punya pasti dibawa kemana-mana,” ucap Jumadi.
Kebiasaan itu kata dia sudah lama dilakukan orang tuanya hingga banyak orang yang tahu. Sehingga aksi penganiayaan berujung perampokan tersebut juga diduga sudah diketahui oleh orang yang mengenali korban cukup lama.
“Bapak masih ingat kok siapa orangnya. Harapan kami pelakunya ini cepat ditangkap,” papar Jumadi, sambil menunjukkan bukti STPL nomor : STPL/79/III/2024/SPK yang ditandatangani petugas SPK di Polsek Kota Kisaran.
Sementara itu Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Parlaungan Pane yang dikonfirmasi membenarkan laporan dan peristiwa yang dialami korban. Ia pun menjelaskan mengapa penyelidikan berjalan lambat atas kasus ini.
Baca juga:Kasus Pembunuhan Wanita di Medan Barat, Ternyata Dianiaya Berkali-kali
“Iya benar ada laporannya kita terima. Hingga saat ini masih penyelidikan dan belum cukup 2 alat bukti untuk menentukan tersangka,” ujarnya.
Polsek Kota Kisaran kata Parlaungan juga sudah meminta keterangan 12 orang saksi untuk dimintai keterangan. Namun belum menemukan petunjuk atau saksi yang mendukung dalam penetapan tersangka pada kasus tersebut.
“Belum ada petunjuk atau saksi yang mendukung,” jelasnya. (perdana/hm16)