Jurtul Togel di Sergai Ditangkap di Warung Tuak, Polisi Buru Bandar Besar


Juru togel saat diamankan di Mapolres Sergai. (f:ist/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang warga Sergai karena terlibat perjudian tebak angka jenis Sidney. Mangasi Tampubolon alias Asih, 51 tahun ditangkap di warung tuak pada Rabu (19/3/2025).
Warga Dusun VI, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai tersebut sudah enam bulan menjadi juru tulis (jurtul) togel Sidney, ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp142 ribu, ponsel Nokia biru berisi angka tebakan, serta beberapa notes catatan transaksi.
Meski nominal uang yang disita terbilang kecil, polisi mengungkap bahwa Mangasi menyetorkan omzet Rp200 ribu setiap putaran kepada seorang koordinator lapangan (korlap) bermarga Tampubolon, yang kini masih dalam pengejaran.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di warung tersebut.
"Polisi langsung turun ke lokasi memastikan adanya praktik perjudian dan segera melakukan penyergapan dan saat ini memburu korlap yang menjadi pengendali utama," kata Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, Minggu (23/3/2025).
Atas perbuatannya, Mangasi dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan praktik perjudian di lingkungan mereka.
"Perjudian tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat merusak moral dan ketertiban sosial. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi aktivitas ini demi keamanan bersama," tutur Zulfan. (damanik/hm25))