Tuesday, March 25, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polres Sergai Tangkap Dua Pengedar, Amankan 5,40 Gram Sabu dalam Sepekan

journalist-avatar-top
Minggu, 23 Maret 2025 12.54
polres_sergai_tangkap_dua_pengedar_amankan_540_gram_sabu_dalam_sepekan

Dua pengedar sabu yang ditangkap di Sergai. (f: ist/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap dua pengedar narkoba di lokasi berbeda, dengan total barang bukti sabu seberat 5,40 gram.

Pengungkapan pertama menangkap pria bernama Ismail alias Mail, warga Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Kamis (13/3/2025). Dari Ismail diperoleh sabu seberat 1,35 gram serta satu paket kecil seberat 0,65 gram.

Pengungkapan kedua penangkapan terhadap Muhammad Yunus di Dusun VII, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Rabu (19/3/2025). Dari tangan Yunus, petugas menyita 11 paket sabu dengan total berat 3,40 gram.

“Dari penangkapan Ismail, kami menyita sabu seberat 1,35 gram dan satu paket kecil seberat 0,65 gram. Sedangkan dari tangan Yunus, kami mengamankan 3,40 gram sabu, sehingga total barang bukti mencapai 5,40 gram,” kata Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, Minggu (23/3/2025). (damanik/hm20)

REPORTER:

RELATED ARTICLES