Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
HUKUM

Hamili Siswi SMA di Lubuk Pakam, Tersangka Ditangkap dari Labusel  

journalist-avatar-top
Sabtu, 7 Desember 2024 21.20
hamili_siswi_sma_di_lubuk_pakam_tersangka_ditangkap_dari_labusel

hamili siswi sma di lubuk pakam tersangka ditangkap dari labusel

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Petugas Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan inisial RHS (41) di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), pada Jumat (6/12/24).

RHS ditangkap polisi karena menghamili pelajar SMA warga Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang

Perbuatan bejat tersangka yang merupakan tetangga korban dilakukan sejak korban duduk di kelas 1 SMP Tahun 2018 hingga kini tercatat sebagai siswi SMA.

Baca juga:Siswi SMP Dihamili Pamannya di Padangsidimpuan

Informasi diperoleh menyebutkan, kejadian bermula Senin (22/7/24) korban diantar guru sekolahnya pulang ke rumahnya.

Kepada ayah korban sang guru  mengatakan korban telah hamil. Sang ayah kaget kemudian menanyakan langsung kepada putrinya dan benar korban mengaku telah dicabuli RHS.

Ayah korban yang merasa keberatan mendengar hal tersebut, kemudian segera membuat laporan ke Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan tersebut Sat Reskrim Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan. Usai mendapatkan informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku, akhirnya pada Jumat (6/12/24), Tim Opsnal PPA dan Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan RHS dari Kabupaten Labusel.

Petugas kemudian membawa tersangka ke Polresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari pengakuan korban, percabulan tersebut telah dilakukan berulang ulang kali oleh tersangka di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam. Itu sejak tahun 2018 saat korban masih duduk di bangku SMP kelas I hingga 2024.

Baca juga:Hamili Siswi SMP, Kakek 71 Tahun Ini Ditangkap Unit PPA Polres Batu Bara

“Tersangka mengakui perbuatannya sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Dia dipersangkakan melakukan tindak pidana anak atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf b,dan c UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar saat dikonfirmasi, pada Sabtu (7/12/24). (sembiring/hm16)

REPORTER: