Oknum PNS Kejari Deli Serdang Ditangkap Polisi Dalam Kasus Penggelapan
oknum pns kejari deli serdang ditangkap polisi dalam kasus penggelapan
Medan, MISTAR.ID
Seorang pria, berinisial RFS (45), warga Namorambe Desa Pagar Merbau III Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Tembung.
RFS yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang itu ditangkap polisi atas keterlibatannya dalam kasus penggelapan dan penipuan puluhan mobil di Kota Medan dan sekitarnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan, dalam aksinya tersangka RFS tidak sendirian. Ia bersama seorang wanita kenalannya, berinisial WTS (44) warga Dusun VIII Perum Griya Alam Asri, Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa.
Baca juga: Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Penggelapan, 6 Mobil Rental Diamankan
Gidion menegaskan, jika perbuatan dari tersangka RFS tidak ada hubungan dengan status pekerjaannya sebagai PNS di lingkungan Kejari Deli Serdang.
“Meskipun tersangka merupakan PNS di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, tetapi tindak pidana ini tidak berkaitan dengan institusi,” ujar Gidion, Sabtu (7/12/24) malam.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksi para pelaku memiliki peran masing-masing. Untuk tersangka RFS bertugas untuk menggadaikan mobil rentalan.
Sementara untuk tersangka WTS berperan untuk mencari mobil rental dan berupa-pura untuk menyewa mobil tersebut dalam waktu yang cukup lama.
“Tersangka perempuan yang menyewa. Kemudian yang laki-laki yang membawa lalu menggadaikan. Mobilnya digadaikan bervariasi, ada yang Rp 30 juta juga,” ungkap Gidion.
Ia mengatakan, dalam kasus ini ada 6 unit mobil rental bersama STNK yang sudah digadaikan oleh para pelaku di berbagai lokasi yang ada di Kota Medan dan sekitarnya. (matius/hm27)