Bawa Ekstasi, Warga Asahan Ditangkap di Singapore Land Batu Bara


Pengedar ekstasi diamankan di Polres Batu Bara. (f:ist/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Personel Satres Narkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria inisial ARA, 21 tahun, warga Kelurahan Teladan Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan di pelataran parkir Singapore Land Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Jumat (18/4/2025).
ARA ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi untuk diperjualbelikan di lokasi tersebut.
Penangkapan tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala, Sabtu (19/4/2025).
Sagala mengatakan, penangkapan terhadap terduga pengedar ekstasi setelah tim dipimpin Kanit 2 Satres Narkoba Iptu Jimmy R Sitorus melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama datang seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan.
Tim segera mendatangi pria tersebut yang mengaku bahwa dirinya berada di lokasi bertujuan untuk melakukan transaksi penjualan narkotika.
Diinterogasi, ARA menunjukkan lokasi penyimpanan pil ekstasi yang berada di dalam bungkus rokok. Saat diperiksa ternyata di dalam bungkus rokok disembunyikan 16 butir pil ekstasi warna pink.
Kepada petugas, ARA mengakui kepemilikan ekstasi tersebut.
Atas pengakuan dan temuan barang bukti, terduga pengedar ARA yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diboyong ke Polres Batu Bara.
"Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ARA untuk proses hukum selanjutnya dan mengungkap jaringan di atasnya," tutur AH. Sagala. (ebson/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Ridwan Kamil Polisikan Lisa Mariana Usai Dituding Menghamili