Tuesday, April 1, 2025
home_banner_first
HUKUM

Dua Pembunuh Wartawan dan Keluarga di Karo Divonis Seumur Hidup

journalist-avatar-top
Kamis, 27 Maret 2025 19.57
dua_pembunuh_wartawan_dan_keluarga_di_karo_divonis_seumur_hidup

Bebas Ginting, terdakwa pembunuh wartawan dan keluarganya sempat pingsan dan diperiksa dokter saat menjalani sidang vonis. (f:abay/mistar).

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada dua terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang dan Yunus Saputra alias Selawang, atas kasus pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu, istri, dan dua cucunya.

Hakim Ketua, Adil Simarmata, menjatuhkan vonis tersebut karena perbuatan terdakwa dinilai sadis dan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup," kata Adil membacakan putusan di Ruang Cakra PN Kabanjahe.

Sementara itu, terdakwa Rudi Sembiring divonis 20 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang menyebabkan empat orang meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa," kata Adil.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati. Sebelum dijatuhkan vonis, Bebas sempat pingsan dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Pada 27 Juni 2024, terjadi pembunuhan terhadap Rico dan keluarganya di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Empat orang tewas terbakar, termasuk Rico, istrinya, anaknya, dan cucunya.

Tiga orang dijadikan tersangka, yaitu Yunus Saputra Tarigan, Rudi Apri Sembiring, dan Bebas Ginting. Mereka disebut sebagai pihak yang menyuruh dan mengeksekusi Rico dan keluarganya.

Namun, keluarga Rico curiga bahwa ada pihak lain yang terlibat, yaitu Kopral Satu (Koptu) Herman Bukit (HB), oknum anggota TNI. Rico sebelumnya telah melaporkan keterlibatan Koptu HB dalam praktik perjudian.

Bebas merupakan orang kepercayaan Koptu HB untuk menjaga bisnis judi tersebut. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap bahwa Rico mendapatkan jatah uang mingguan judi dari Koptu HB.

Setelah Rico membuat berita terkait keterlibatan Koptu HB dalam bisnis haram itu, pembakaran terjadi. Motif pembunuhan tersebut diduga terkait dengan pemberitaan Rico tentang keterlibatan Koptu HB dalam praktik perjudian.(abay/hm17)

REPORTER: