Wednesday, March 26, 2025
home_banner_first
HUKUM

Kurir Sabu 10 Kg Divonis Ringan, Jaksa Kejari Asahan Ajukan Banding

journalist-avatar-top
Jumat, 21 Maret 2025 11.20
kurir_sabu_10_kg_divonis_ringan_jaksa_kejari_asahan_ajukan_banding

Pelaku saat diamankan Satuan Narkoba Polres Asahan saat hendak kabur memasuki pintu Tol Kisaran. (f:ist/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran terhadap terdakwa Mimin Ardianto, seorang kurir narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram.

Mimin divonis 15 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana seumur hidup dalam persidangan yang digelar pada Senin, 10 Maret 2025 lalu di PN Kisaran dan dinilai hukuman tersebut belum mencerminkan tuntutan yang diajukan.

“Atas putusan tersebut jaksa penuntut mengajukan banding,” kata Kasi Intelijen KejaRI Asahan, Heriyanto Manurung, Jumat (21/3/2025).

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada 24 Februari 2025, tim JPU yang terdiri dari Naharuddin Rambe, Cristin Jualiana Sinaga, Sofia Khairunnisa Damanik, dan Agus Tri Ichwan menuntut terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup.

“Selain itu, barang bukti berupa 10 bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang yang berisi sabu, satu unit mobil Toyota Kijang Innova BK 1297 AK, serta dua unit ponsel turut dirampas untuk negara,” ujarnya.

Oleh karena itu, pada 12 Maret 2025, Kejari Asahan mengajukan banding dengan nomor akta banding 89/Akta.Pid.Sus/2025/PN.Kis Jo. Nomor 952/Pid.Sus/2024/PN.Kis.

Sebelumnya, terdakwa Mimin Ardianto ditangkap pada 2 Oktober 2024 saat hendak memasuki gerbang Tol Kisaran-Lima Puluh, Kelurahan Sei Rengas, Kabupaten Asahan. Ia mengendarai Toyota Kijang Innova yang mengangkut kotak styrofoam berisi 10 bungkus sabu seberat 10 kg. Penangkapan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Asahan setelah mendapat informasi terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dalam pemeriksaan, Mimin mengaku menerima perintah dari seorang bandar narkoba berinisial Andi (DPO) untuk mengantarkan paket sabu dari Kabupaten Asahan ke Kota Medan. Sebagai imbalan, ia dijanjikan upah sebesar Rp20 juta apabila berhasil menyelesaikan tugasnya. Namun, sebelum sampai ke tujuan, Mimin lebih dulu diamankan oleh petugas kepolisian.

Sementara itu, dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 952/Pid.Sus/2024/PN Kis, PN Kisaran menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta subsider tiga bulan kurungan. (perdana/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES