Friday, April 25, 2025
home_banner_first
HUKUM

Laporan Wartawan Mistar, Polisi Periksa Saksi

journalist-avatar-top
Rabu, 16 April 2025 15.25
laporan_wartawan_mistar_polisi_periksa_saksi_

Matius Matatias Gea usai diperiksa Sat Reskrim Polrestabes Medan.(f:putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Matius Matatias Gea diperiksa penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan, terkait laporan intimidasi dan perintangan tugas jurnalistik yang dialami Deddy, Selasa (25/2/2025) lalu di Jalan Pengadilan, di depan ruang sidang Cakra IV, Petisah Tengah, Medan Petisah.

Usai diperiksa dua jam, Rabu (16/4/2025), Matius mengatakan penyidik meminta ia menjelaskan pasca Deddy mengalami insiden tersebut.

"Saya ditanyai terkait kondisi Deddy saat itu. Saya jelaskan bahwa setelah mendengar kabar itu, saya menelpon Deddy dan ia mengaku ketakutan, merasa terancam. Lalu saya tawarkan diri untuk mengantarnya karena dia ketakutan. Selanjutnya kabar itu sampai ke redaksi dan dilaporkan ke Polrestabes Medan," kata Matius.

Sementara Agusman meminta wawancara terhadapnya untuk diundur. Pasalnya, wartawan salah satu media cetak itu ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkannya.

"Iya, saya minta undur besok. Ini sedang saya komunikasikan," ujarnya.

Kesempatan ini, Matius menyayangkan lambatnya proses penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polrestabes Medan. Ia mengaku prihatin atas intimidasi ataupun perintangan tugas-tugas jurnalistik.

Menurutnya, insiden tersebut harus segera diusut polisi agar tidak menimbulkan ketakutan di kalangan wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pasalnya, PN Medan yang dianggap tempat ramah hukum atau lokasi yang jauh dari potensi perbuatan pidana malah terjadi hal tersebut.

"Saya pribadi merasa takut dan terganggu untuk menjalankan tugas-tugas jurnalistik jika ini tidak diusut secara tegas dan cepat. Di mana bisa saja dikemudian hari saya akan menjadi korbannya. Karena di PN saja bisa terjadi, apalagi di tempat lain," ucapnya.

Untuk itu, Matius yang juga seorang wartawan yang setiap hari melakukan peliputan di Polda Sumut, meminta Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto agar mengantensikan kasus ini. Di mana intimidasi ataupun perbuatan yang menghalang-halangi tugas jurnalistik itu merupakan perbuatan yang tidak bisa ditolerir.

"Kalau kita saja jurnalis bisa diancam di tempat-tempat seperti ini. Bagaimana dengan masyarakat biasa, ini tidak boleh terjadi. Tidak boleh ada orang yang arogan atau bergaya preman di Pengadilan. Pengadilan itu merupakan tempat untuk mendapatkan keadilan, bukan tempat untuk diintimidasi ataupun tempat untuk perbuatan melawan hukum," tuturnya.

Dilanjutkan Matius, wartawan dan Polisi kerap dikatakan sebagai mitra. Namun lambannya kasus ini menurutnya tidak menggambarkan kemitraan yang baik.

"Sering saya dengar Kapolres, Kapolda mengatakan jika insan pers itu merupakan mitra pihak kepolisian. Jadi tolong pak Kapolres, mitra bapak sedang diintimidasi. Jangan sampai berlarut-larut kasus ini, kita hanya meminta pelaku ditangkap dan diadili. Agar tidak ada Deddy-Deddy lain yang akan menjadi korban orang-orang tidak bertanggung seperti ini," ujarnya. (putra/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES