Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
HUKUM

Diskotek Kian Ramai, Binjai Jadi Target Pasar Peredaran Pil Ekstasi

journalist-avatar-top
Selasa, 22 April 2025 20.46
diskotek_kian_ramai_binjai_jadi_target_pasar_peredaran_pil_ekstasi

Terduga pelaku peredaran pil ekstasi berinisial FSL ditangkap pihak kepolisian. (f:ist/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Kota Binjai kini menjadi salah satu sasaran utama peredaran pil ekstasi terbesar di Sumatera Utara, setelah Kota Medan. Banyak diskotek yang berdiri di Binjai, terbukti sudah berulang kali polisi mengamankan pelaku peredaran pil ekstasi

Terbaru, tim opsnal Satres Narkoba Polres Binjai menangkap pengedar pil ekstasi berinisial FSL 21 tahun di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai. Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).

Kasat menerangkan, awal terjadinya penangkapan oleh petugas dibawah pimpinan Kanit II Ipda Eddy Supratman, bersama anggotanya setelah melakukan penyelidikan sesuai informasi di lokasi akan adanya transaksi jual beli narkoba.

Tidak membutuhkan waktu lama, kemudian petugas menemukan 1 unit mobil Toyota Calya dengan nopol BK 1253 PZ berhenti di pinggir jalan dan berkat naluri seorang petugas, kemudian langsung mendekati terduga dan saat itu juga terduga langsung menghindar.

Berkat kecurigaan oleh petugas, saat itu juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga sehingga ditemukan barang bukti berupa 9 butir pil narkotika jenis ekstasi yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat netto 3,16 gram, 1 buah kotak rokok magnum (tempat menyimpan ekstasi), 1 unit Iphone warna hijau dan diamankan 1 unit mobil Toyota Calya dengan nopol BK 1253 PZ.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terduga sehingga dianya mengaku bernama FSL, 21 tahun beralamat di Lingkungan IV Sidosari Luar, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

"Terhadap terduga FSL saat ini sudah diamankan di Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," ujar AKP Syamsul Bahri.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa polres Binjai tetap serius dan komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. (bayu/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES