Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
HUKUM

Timsus Polres Labuhanbatu Gerebek Kampung Narkoba, Tiga Tersangka Ditangkap

journalist-avatar-top
Selasa, 22 April 2025 20.35
timsus_polres_labuhanbatu_gerebek_kampung_narkoba_tiga_tersangka_ditangkap

Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan di Mapolres Labuhanbatu. (f:ist/mistar)

news_banner

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Satuan Tim Khusus (Timsus) Polres Labuhanbatu menangkap tiga orang pelaku dalam penggerebekan sarang narkoba di Dusun III Kampung Jawa, Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.

Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai lokasi peredaran narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, timsus yang dipimpin Ipda Beni AZ dan Ipda Fernando Raja Guguk bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy.

Informasi yang diperoleh, tersangka pertama yang diamankan berinisial A, 28 tahun. Ia tertangkap tangan saat melakukan transaksi sabu dengan personel yang menyamar. Dari tangan A, tim menyita 12 paket sabu seberat 7,92 gram bruto, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp880.000, serta beberapa barang pendukung transaksi lainnya seperti plastik asoy merah, buku catatan, dan kotak powerbank.

Dari hasil interogasi, A mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial E, 51 tahun. Tak butuh waktu lama, tim langsung melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan E yang tengah bersembunyi di dalam rumahnya tak jauh dari lokasi penangkapan A.

Dari tangan E, polisi mengamankan 27 paket sabu dengan berat total 32,91 gram bruto, yang disimpan dalam tiga kotak terpisah, satu handphone (HP) Vivo warna hitam, satu timbangan elektrik, dan kotak berisi plastik klip kosong.

Selanjutnya, tim mengamankan tersangka ketiga, H, 35 tahun yang merupakan orang kepercayaan E dan berada di sekitar lokasi saat penggerebekan. Dari H, petugas menyita satu kaca pirex sisa pakai seberat 1,50 gram bruto, satu HP Vivo, serta uang tunai Rp50.000.

Ketiga tersangka diketahui merupakan warga Desa Pulo Jantan. Saat ini, seluruh barang bukti dan para tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Ini komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujar salah satu perwira timsus. (yazis/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES