Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
HUKUM

Ridwan Kamil Polisikan Lisa Mariana Usai Dituding Menghamili

journalist-avatar-top
Sabtu, 19 April 2025 00.22
ridwan_kamil_polisikan_lisa_mariana_usai_dituding_menghamili

Ridwan Kamil. (f: ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Politikus Partai Golkar, Ridwan Kamil (RK), resmi melaporkan seorang perempuan bernama Lisa Mariana (LM) ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Langkah hukum ini diambil setelah Lisa menuding RK telah menghamilinya.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah didaftarkan ke Bareskrim Mabes Polri. Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

“Pak RK benar telah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 jo Pasal 35, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 45 jo Pasal 27A UU ITE,” ujar Muslim, Jumat (18/4/2025).

Muslim menegaskan bahwa kliennya membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh Lisa Mariana. Ia menyatakan bahwa Ridwan Kamil tidak pernah menjalin hubungan apa pun dengan perempuan berusia 30 tahun itu.

“Tidak ada hubungan apa pun antara Pak RK dan LM. Tuduhan tersebut sama sekali tidak benar dan sangat merugikan nama baik beliau,” katanya.

Terkait kondisi psikologis kliennya, Muslim memastikan bahwa Ridwan Kamil tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada hukum. “Tidak ada stres. Pak Ridwan Kamil sabar dan tenang. Beliau menghargai dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku,” ucapnya.

Sebelumnya, Lisa Mariana sempat mengungkap ke publik tentang klaim perkenalan dan hubungan pribadi dengan Ridwan Kamil. Ia juga menyebut dirinya tengah mengandung anak dari mantan Gubernur Jawa Barat tersebut, dan menuntut pertanggungjawaban.

Namun, tuduhan tersebut telah dibantah oleh Ridwan Kamil melalui klarifikasi resmi. Ia menyatakan bahwa informasi yang disampaikan Lisa tidak berdasar dan mencemarkan nama baiknya. (cnn/hm24)

REPORTER: